IPOL.ID – Dalam beberapa bulan terakhir, kesemrawutan Jakarta karena pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak teratur menjadi sorotan.
Karenanya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI membolehkan Satpol PP mencopot alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Diperbolehkan karena Satpol PP memiliki kewenangan selaku penegak perda,” kata anggota Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo di Jakarta, Jumat (12/1/2024).
Benny menuturkan langkah penertiban seperti ini merupakan kewenangan penegak hukum dalam menertibkan partai politik yang menyalahi aturan.
Terlebih, dia juga menyoroti adanya APK berupa bendera di pembatas jalur sepeda (stick cone) di jalan layang (flyover) Rasuna Said, Jakarta Selatan oleh sejumlah oknum partai politik.
Berdasarkan Pasal 25 Perbawaslu No 11 Tahun 2023 disebutkan pengawas pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap pembersihan APK oleh peserta pemilu.
“Partai politik sebagai peserta pemilu berkewajiban untuk menertibkan sendiri alat peraga kampanye,” jelasnya.