IPOL.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menertibkan sebanyak 11.949 alat peraga kampanye (APK), hal ini dilakukan demi terciptanya pemilihan umum (pemilu) yang kondusif.
“Total perkiraan lebih dari 11.949 APK terdiri atas spanduk, bendera, dan baliho yang kami tertibkan,” kata Koordinator Divisi Hukum Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu DKI Sakhroji kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/1/2024).
Sakhroji mengungkapkan, penertiban APK dilaksanakan dua kali, yakni pada 19 Januari dan 26 Januari 2024. Data yang diberikan masih bersifat perkiraan sementara.
Pada penertiban pertama, yang berlangsung pada 19 Januari, tercatat sekitar 2.190 APK telah dibereskan dan ditertibkan. Sementara itu, dalam penertiban kedua pada 26 Januari, jumlahnya mencapai sekitar 9.759 APK yang telah diatur ulang dan ditertibkan.
“Dari angka tersebut belum semua terhitung lantaran masih dalam pendataan,” jelasnya.
Berikutnya, ia menjelaskan bahwa tindakan menertibkan dan merapikan APK akan dilanjutkan di tingkat kecamatan, melibatkan panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan dan Satpol PP di wilayah setempat.
Bawaslu DKI dalam kegiatan menertibkan dan merapikan APK senantiasa menyertakan partai politik demi menciptakan keamanan dan kenyamanan menjelang hari pemungutan suara. (Sofian)