IPOL.ID- Warning bagi timses dan caleg yang bertarung di pileg 2024 agar tidak melakukan pelanggaran di masa kampanye.
Bawaslu pun membuka nomor hape khusus untuk menampung pengaduan warga pada panwaslu jika menemukan adanya pelanggaran hingga masa kampanye 10 Februari 2024 mendatang.
“Bagi masyarakat yang menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye, dapat melaporkan atau memberikan informasi awal kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Bawaslu kabupaten/kota, dan panwaslu kecamatan,” ujar Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha melalui keterangan tertulisnya, yang dikutip Selasa (2/1).
Munandar menambahkan masyarakat juga bisa melapor atau menyampaikan informasi awal terkait dugaan pelanggaran melalui layanan WhatsApp (WA) Center Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten atau kota se DKI Jakarta.
Munandar menuturkan, terkait dengan informasi awal adanya dugaan pelanggaran yang ada, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan jajaran pengawas pemilu akan melakukan investigasi.
Tindakan tersebut merupakan serangkaian tindakan pengawas pemilu untuk mencari, menemukan, dan mengumpulkan bukti serta fakta. Dengan demikian, Bawaslu dapat membuktikan lalu memutuskan benar atau tidaknya dugaan yang dilaporkan oleh masyarakat itu termasuk pelanggaran pemilu.