IPOL.ID – Satuan Tugas Penegakan Hukum Terpadu (Satgas Gakkumdu) Polri menyatakan hingga saat ini terdapat 21 tindak pidana pemilu yang masih dalam tahap penyidikan.
Kasatgas Gakkumdu Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan, awalnya Satgas Gakkumdu menerima 34 tindak pidana pemilu yang harus diproses.
Kemudian, tiga di antaranya dilakukan penghentian perkara (SP3) karena tidak memiliki kecukupan bukti. “Dari 34, 21 proses sidik, 3 SP3, dan 10 sudah tahap II,” kata Djuhandani kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).
Djuhandani menjelaskan, dari 10 yang sudah dilakukan pelimpahan tahap II, terdapat empat perkara dalam sidang, enam sudah diputus pengadilan, dan satu sudah melewati tingkat banding. Lalu, satu perkara yang diputus dalam banding dibebaskan.
“Sebelumnya sudah ada 7 terpidana yang divonis dan satu dinyatakan bebas dalam tingkat banding,” tutur Djuhandani.
Djuhandani menuturkan, dari 34 tindak pidana pemilu yang diproses, 26 di antaranya terjadi di masa kampanye. Sedangkan delapan perkara lainnya, kata dia, terjadi saat masa pendaftaran. (ahmad)