Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Narasi Coblos 3 Calon di Pilkada Berpotensi Masuk Ranah Pidana
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Narasi Coblos 3 Calon di Pilkada Berpotensi Masuk Ranah Pidana
Nasional

Narasi Coblos 3 Calon di Pilkada Berpotensi Masuk Ranah Pidana

Iqbal
Iqbal Published 19 Sep 2024, 22:26
Share
1 Min Read
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.(Foto dok Bawaslu RI)
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.(Foto dok Bawaslu RI)
SHARE

IPOL.ID – Narasi yang berisi ajakan untuk mencoblos tiga pasangan cagub di Pilkada Jakarta 2024 dipastikan bisa mengalami peningkatan menjadi tindak pidana jika dalam perkembangannya mengarah pada fitnah.
Hal itu disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja.

“Sampai sekarang (narasi coblos tiga paslon) tidak (dapat dipidana),” kata Bagja di Ancol, Jakarta, Kamis (19/92024).

Meski begitu, narasi itu dapat meningkat menjadi pidana jika di dalam narasi tersebut menuju pada tahap fitnah yang diarahkan kepada calon kepala daerah saat proses kampanye.
“Kita lihat di kampanye bagaimana, kalau kampanye-nya sudah melakukan fitnah terhadap calon kepala daerah yang kemudian bertanding itu kemungkinan bisa dipidana,” ujarnya.

Sebagai informasi, sampai dengan saat ini sudah ada 35 wilayah yang berpotensi menyelenggarakan Pilkada 2024 dengan calon tunggal.

Baca Juga

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.(foto dok Bawaslu)
Dianggap Bebankan Biaya Bagi Calon, Bawaslu Usulkan Hapus Aturan Kampanye di Medsos
Akui Lemah Dalam Penindakan, Bawaslu Minta Transformasi Gakkumdu di Pemilu 2029
Bawaslu Wacanakan Penambahan Petugas Saat PSU Pilkada 2024

Kendati demikian, kepastiannya masih menunggu tahap penetapan pasangan calon pada Minggu (22/9) mendatang.

Nantinya, pasangan calon kepala daerah tunggal itu akan bertanding lawan sebuah kolom atau kotak kosong dalam surat suara. Sebagaimana calon tunggal, kotak kosong juga memiliki hak untuk dipilih.
Jika suara untuk kotak kosong lebih tinggi daripada calon tunggal, KPU akan menggelar pilkada selanjutnya pada 2025.(Sofian)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bawaslu, Narasi Colok Semua Calon, Pilkada Jakarta 2024, Pilkada Serentak 2024, tindak pidana pemilu
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Dirut Jamsyar, Hari Purnomo saat memberi sambutan dalam acara Milad ke-10. Foto: dok ist Ulang Tahun ke -10, Jamsyar: Komitmen Tumbuh Hebat Bersama
Next Article Mobil besutan tim Anargya ITS, Anargya EV Mark 4.0, yang diperiksa oleh juri FSAE Japan 2024 pada tahap EV Inspection. Foto: ITS Inspiratif, Mahasiswa Tim Anargya ITS Pertahankan Titel Juara di FSAE Japan 2024

TERPOPULER

TERPOPULER
kapol b
HeadlineNasional

Kapolri Mutasi 108 Pati dan Pamen Polri di Bulan Mei 2026, Siapa saja?

HeadlineNews
Tiga Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan, Operasi SAR Ditutup
10 May 2026, 17:07
Ekonomi
Indonesia Punya Pabrik Kawat Baja Baru di Subang, Nilainya Rp300 Miliar
10 May 2026, 13:30
Nasional
Kepala BMKG Tegaskan Pentingnya Teknologi untuk Kemanusiaan
10 May 2026, 10:00
HeadlineOlahraga
Sambut Antusias Iwan Bule, Ribuan Anggota Bomber Padati GOR Sangkuriang Cimahi Saat Persib Tekuk Persija 2-1
10 May 2026, 19:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?