IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekjen Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto terkait kasus dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perekeretaapian.
“Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Novie Riyanto (Sekjen Kemenhub),” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (18/1/2024).
Diketahui, Novie diperiksa untuk kedua kalinya dalam kasus tersebut. Dalam pemeriksaan kali ini, Novie akan dikonfirmasi mengenai fakta hukum beberapa orang yang sudah berstatus terpidana, termasuk Dion Renato Sugiarto.
“KPK saat ini kembangkan lagi proses penyidikannya dengan menetapkan tersangka baru yaitu dua orang ASN,” kata Ali.
Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan suap pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa-Sumatera tahun anggaran 2018-2022.
Kedua tersangka itu berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Atas penetapan kedua tersangka baru tersebut, maka total sudah 14 tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK. Sebab sebelumnya, KPK
juga menetapkan 12 tersangka baik sebagai pemberi maupun penerima suap.