IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekjen Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto terkait kasus dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perekeretaapian.
“Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Novie Riyanto (Sekjen Kemenhub),” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (18/1/2024).
Diketahui, Novie diperiksa untuk kedua kalinya dalam kasus tersebut. Dalam pemeriksaan kali ini, Novie akan dikonfirmasi mengenai fakta hukum beberapa orang yang sudah berstatus terpidana, termasuk Dion Renato Sugiarto.
“KPK saat ini kembangkan lagi proses penyidikannya dengan menetapkan tersangka baru yaitu dua orang ASN,” kata Ali.
Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan suap pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa-Sumatera tahun anggaran 2018-2022.
Kedua tersangka itu berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Atas penetapan kedua tersangka baru tersebut, maka total sudah 14 tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK. Sebab sebelumnya, KPK
juga menetapkan 12 tersangka baik sebagai pemberi maupun penerima suap.
Enam orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, yaitu Dion Renato Sugiarto (Direktur PT Istana Putra Agung), Muchamad Hikmat (Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma), Yoseph Ibrahim (Direktur PT KA Manajemen Properti sd. Februari 2023), Parjono (VP PT KA Manajemen Properti), Asta Danika (Direktur PT Bhakti Karya Utama) dan Zulfikar Fahmi (Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera).
Sedangkan enam orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, yaitu Harno Trimadi (Direktur Prasarana Perkeretaapian), Bernard Hasibuan (PPK BTP Jabagteng), Putu Sumarjaya (Kepala BTP Jabagteng), Achmad Affandi (PPK BPKA Sulsel), Fadliansyah (PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian) dan Syntho Pirjani Hutabarat (PPK BTP Jabagbar). (Yudha Krastawan)