Oknum anggota TNI AU berpangkat Praka berinisial RA pun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satpom Lanud Halim Perdanakusuma dengan sangkaan Pasal 170 KUHP.
Namun proses hukum terhadap dua warga sipil terlibat dalam pengeroyokan yang ditangani jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur hingga kini belum menemui titik terang. (Joesvicar Iqbal)