Terlebih pengeroyokan Rizki terjadi pada siang hari tempat umum dan disaksikan sejumlah warga, sehingga menurut tim kuasa hukum proses penyelidikan dapat lebih cepat.
Ridho menjelaskan, hingga kini tim kuasa hukum juga belum mendapat surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dari penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
“SP2HP dan perkembangan perkara saya minta masih belum. Kami hanya koordinasi melalui telpon, WhatsApp. (komunikasi) Dijawab, tapi tidak ada perkembangan penanganan,” tukas dia.
Tim kuasa hukum berharap jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur dapat menangkap dua pelaku sipil pengeroyokan terhadap Rizki agar proses hukum lebih lanjut dapat berjalan.
Sebelumnya, Rizki menjadi korban pengeroyokan tiga orang, salah satunya diduga oknum anggota di wilayah Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada (15/12/) lalu.
Proses hukum terhadap oknum anggota TNI AU pelaku pengeroyokan Rizki ditangani Satuan Polisi Militer (Satpom) Lanud Halim Perdanakusuma sesuai penanganan hukum militer.
