IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menangkap buronan kasus korupsi kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Jakarta. Tersangka berinisial SDPS diciduk tim gabungan Kejati DKI di wilayah Gunungkidul, Yogyakarta, Minggu (13/7).
Penangkapan dilakukan setelah tim kejaksaan melakukan pemantauan intensif terhadap pergerakan SDPS yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Setelah dilakukan serangkaian pemantauan, Tim Gabungan Kejati DK Jakarta berhasil mendeteksi keberadaan yang bersangkutan berada di wilayah Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Selasa (15/7).
Sebelumnya, jaksa penyidik telah lima kali melayangkan panggilan resmi kepada SDPS. Namun tersangka tak pernah hadir tanpa alasan yang sah, sehingga penyidik menetapkannya sebagai DPO.
“Ketidakhadiran tersebut menghambat proses penyidikan, sehingga terhadap yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO,” jelasnya.
Tim penyidik lalu menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian, termasuk rumah orang tua dan rumah ipar SDPS.
