Dari penggeledahan di rumah iparnya, penyidik mengamankan dokumen penting, barang bukti elektronik, uang tunai Rp1,07 miliar, serta emas dan logam mulia.
“Dalam penggeledahan di kedua lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang didapatkan dari rumah ipar SDPS yaitu berupa dokumen, barang bukti elektronik, uang tunai sebesar Rp1,07 miliar, serta perhiasan emas dan logam mulia,” urainya.
Saat ditangkap, SDPS dan suaminya bersikap kooperatif. Ia turut membawa uang tunai sebesar Rp42 juta, yang juga langsung disita sebagai barang bukti.
“Tim gabungan juga turut menyita uang tunai sebesar Rp42 juta yang dibawa oleh SDPS saat penangkapan berlangsung,” katanya.
Setelah ditangkap, SDPS dibawa ke Kantor Kejati DIY untuk diperiksa lebih lanjut, sebelum kemudian diterbangkan ke Jakarta pada Senin (14/7).
Kejati DKI sebelumnya telah menetapkan SDPS sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-23/M.1/Fd.1/07/2025.
Perannya dalam kasus ini yaitu mengelola aliran dana hasil pencairan kredit fiktif dari Bank Jatim, serta ikut terlibat dalam penyusunan dokumen palsu seperti SPK, invoice, laporan keuangan, hingga pembentukan perusahaan fiktif sebagai debitur. (far)
