IPOL.ID – Dua warga sipil pelaku pengeroyokan Ketua Bidang Politik Hukum dan Keamanan PP KAMMI Rizki Agus Saputra di Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Jumat (15/12) masih buron.
Kuasa Hukum Rizki, Zainur Ridho mengatakan, sejak melaporkan kasus ke Polres Metro Jakarta Timur pada Senin (18/12) lalu, hingga kini pihaknya belum mendapat informasi penangkapan pelaku.
“Sampai saat ini (penanganan) perkaranya cukup lambat, yang dilakukan hanya pemeriksaan terhadap pelapor,” ungkap Ridho saat dikonfirmasi awak media di Duren Sawit, Sabtu (13/1).
Sejak awal membuat laporan ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Rizki sudah memberi keterangan terkait ciri-ciri fisik kedua pelaku sipil yang melakukan pengeroyokan.
CCTV menyorot kejadian pun sudah diserahkan ke penyidik yang menerima perkara, tapi tim kuasa hukum belum mendapat informasi perkembangan lebih lanjut terkait hasil penyelidikan.
“Seharusnya penyidik sudah olah TKP, seharusnya mendapatkan CCTV dari beberapa titik. Saya yakin penyidik kepolisian lebih canggih, sehingga lebih mudah menangani perkara,” kata dia.
Terlebih pengeroyokan Rizki terjadi pada siang hari tempat umum dan disaksikan sejumlah warga, sehingga menurut tim kuasa hukum proses penyelidikan dapat lebih cepat.
Ridho menjelaskan, hingga kini tim kuasa hukum juga belum mendapat surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dari penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
“SP2HP dan perkembangan perkara saya minta masih belum. Kami hanya koordinasi melalui telpon, WhatsApp. (komunikasi) Dijawab, tapi tidak ada perkembangan penanganan,” tukas dia.
Tim kuasa hukum berharap jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur dapat menangkap dua pelaku sipil pengeroyokan terhadap Rizki agar proses hukum lebih lanjut dapat berjalan.
Sebelumnya, Rizki menjadi korban pengeroyokan tiga orang, salah satunya diduga oknum anggota di wilayah Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada (15/12/) lalu.
Proses hukum terhadap oknum anggota TNI AU pelaku pengeroyokan Rizki ditangani Satuan Polisi Militer (Satpom) Lanud Halim Perdanakusuma sesuai penanganan hukum militer.
Oknum anggota TNI AU berpangkat Praka berinisial RA pun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satpom Lanud Halim Perdanakusuma dengan sangkaan Pasal 170 KUHP.
Namun proses hukum terhadap dua warga sipil terlibat dalam pengeroyokan yang ditangani jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur hingga kini belum menemui titik terang. (Joesvicar Iqbal)