IPOL.ID-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menaikan status perkara korupsi dari tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Adapun perkara tindak pidana korupsi yang statusnya dinaikkan ke tingkat penyidikan tersebut adalah dugaan persoalan pemanfaatan tanah milik negara tanpa hak oleh perusahaan swasta, yakni PT Green Forestry Indonesia (PT GFI).
“Dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah negara tanpa hak di Padangkandis Kabupaten Belitung dan Desa Tanjung Kelumpang Kabupaten Belitung Timur oleh PT Green Forestry Indonesia tahun 2009-2023,” kata Asintel Kejati Babel Fadil Regan kepada wartawan pada Kamis (4/1/2024).
Fadil menuturkan bahwa dinaikannya status perkara dugaan korupsi pemanfaatan tanah milik negara di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur (Beltim) karena telah ditemukan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup.
“Pemanfaatan tanah negara digunakan untuk perkebunan, korupsi pemanfaatan tanah negara, seluas kurang lebih ratusan hektar,” tuturnya.