“Dengan demikian kepemilikan tanah saya telah terdaftar di Kantor Desa Padang Kandis dan Kantor Kecamatan Membalong. Maka Surat Keterangan Tanah tersebut sah secara hukum dan memiliki kekuatan hukum,” tulis Heryandi dalam suratnya pada Jumat, 26 Agustus 2022 lalu.
Namun sekitar tahun 2017, Heryandi baru mengetahui jika tanah miliknya tiba-tiba sudah diduduki oleh PT GFI.
“Oleh pihak perusahaan, lahan itu ditanami pohon sengon tapi tidak banyak,” ungkapnya.
Celakanya, di atas tanah hak miliknya muncul SKT baru dengan nama berbeda, yaitu Seran dengan Nomor 124/SKT/PDK/2010 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Padang Kandis tanggal 18 Juli 2010.
“Padahal saya atau keluarga tidak pernah menjual atau menyewakan tanah tersebut kepada siapapun,” tulis dia lagi.
Ditahun 2017, Heryandi bersama kerabatnya mulai memperjuangkan hak atas tanah miliknya. Berbagai upaya mediasi dilakukan, dijembatani pihak aparat desa dan kecamatan dan disaksikan aparat kepolisian.
Kala itu Franky selaku Direktur PT GFI sempat diundang, namun tidak hadir. Sayangnya berbagai mediasi pun tidak membuahkan hasil.
