Sebelumnya, dugaan penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh PT GFI di Kepulauan Belitung sempat mencuat. Di mana, pada tahun 2022 lalu sejumlah warga Dusun Tanjung Tembelan, Tanjung Kiras Desa Padang Gandis Kecamatan Membalong Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung mengadu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mereka mengadu karena perjuangan mereka untuk mendapatkan kembali tanah yang menjadi hak miliknya selalu kandas.
Heryandi Basri, seorang karyawan swasta yang merupakan pemilik tanah seluas kurang lebih 2 hektar di Desa Padang Kandis (sebelum pemekaran bernama Desa Membalong) akhirnya mengirimkan surat terbuka untuk Jokowi.
Dalam suratnya, dia menuliskan bahwa sudah bertahun-tahun tanahnya diduduki atau diduga diserobot oleh PT GFI.
Heryandi menyebut bahwa tanah yang dimaksud merupakan pemberian orang tuanya sejak tahun 1984 dan sudah terbit Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 27/KD/MBL tertanggal 10 September 1990 atas nama Heryandi Basri.
Bahkan tanah hak milik Heryandi juga sudah dicatatkan dalam buku tanah Kecamatan Nomor 119/1990 Tertanggal 11 September 1990 yang ditandatangi Camat dan dibuatkan patok-patok tapal batas atau sempadan.
