Selanjutnya pada tahun 2019, Heryandi selaku pemilik tanah yang sah bermaksud mengurus atau meningkatkan SKT menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui Kantor Pertanahan Belitung.
Sebagai kelengkapannya, dia juga mengurus Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) dari Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Belitung.
Terhadap lahan miliknya, Heryandi juga memohon untuk dilakukan pengukuran. Pada Selasa 22 Juni 2021, bersama kuasa dan Juru Ukur dari BPPRD turun ke lokasi untuk melakukan pengukuran. Namun upaya tersebut dihalangi pihak lain yang menguasai lahan.
Kemudian pada tahun 2022, Heryandi memilih menempuh jalur hukum dan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pandan. Namun sebelum naik ke persidangan, dilakukan upaya mediasi.
Pihak Franky tiba-tiba menunjukkan SKT Nomor 124/SKT/PDK/2010 yang ditandatangani Kepala Desa Padang Kandis Wahyudi. Agak aneh, karena sebelumnya Franky tidak pernah mengeluarkan SKT tersebut. Karena ada SKT ganda itulah gugatan di PN Tanjungpandan akhirnya dicabut.