IPOL.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif di wilayah Padegangan, Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (4/1/2024).
Penggeledahan itu untuk mengusut dugaan suap terkait proyek infrastruktur yang menjerat Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah bukti berupa dokumen dan alat elektronik.
“Pada lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen termasuk alat elektronik yang diduga nantinya dapat menjelaskan perbuatan dari para tersangka,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (5/1/2024).
Setelah diamankan, lanjut Ali, bukti yang diperoleh oleh penyidik lembaga antirasuah itu kemudian akan dianalisa untuk melengkapi berkas penyidikan.
“Penyitaan berikut analisis atas temuan bukti tersebut juga segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” imbuhnya.
Selain Muhaimin, KPK juga selesai menggeledah rumah tersangka dari pihak swasta, Stevi Thomas. KPK juga menggeledah salah satu kantor pihak swasta.
“Hari ini (5/1), tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta, yaitu rumah kediaman tersangka ST dan salah satu kantor pihak swasta,” tandasnya.
Sebelumnya diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.
Selain dia, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya, yaitu Adnan Hasanudin, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Kadis Perkim) dan Daud Ismail selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang (PUPR).
Lalu, Ridwan Arsan, Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ); Ramadhan Ibrahim, seorang ajudan; serta Steven Thomas dan Kristian Wuisan selaku pihak swasta.
Adapun penetapan para tersangka tersebut dilakukan pasca digelarnya operasi tangkap tangan (OTT) di Maluku Utara dan Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023) lalu.
Dalam OTT tersebut, selain mengamankan tersangka, KPK turut mengamankan uang dengan total Rp725 juta sebagai bagian dari penerimaan sejumlah Rp2,2 miliar. (Yudha Krastawan)