Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: LPSK Telaah Permohonan Perlindungan Relawan Ganjar Korban Pengeroyokan Oknum TNI
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > LPSK Telaah Permohonan Perlindungan Relawan Ganjar Korban Pengeroyokan Oknum TNI
Hukum

LPSK Telaah Permohonan Perlindungan Relawan Ganjar Korban Pengeroyokan Oknum TNI

Timur
Timur Published 06 Jan 2024, 03:14
Share
1 Min Read
Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur.
Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur. Foto: Dok/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah permohonan perlindungan relawan Ganjar Pranowo-Mahfud MD korban pengeroyokan oknum anggota TNI di Boyolali, Jawa Tengah.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menerima pengajuan permohonan perlindungan dari delapan orang meliputi korban dan pelapor kasus.

“Delapan orang pemohon, tujuh korban, satu pelapor. Proses di LPSK masih investigasi dan penelaahan,” kata Edwin saat dikonfirmasi awak media di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (5/1).

Edwin menegaskan, berdasar berkas permohonan yang sudah diajukan para pemohon di antaranya meminta perlindungan dalam bentuk pendampingan saat proses hukum dan aspek medis.

Baca Juga

IMG 20260518 WA0041
PDIP Sesalkan Produk Perda Tak Berdampak pada Perilaku Masyarakat Jakarta
Fraksi PDIP Dorong Pemprov Jakarta Akuisisi KRL dan KCI
Ambang Batas Parlemen, PDIP Tegaskan Masih Lakukan Kajian

“Di antaranya mengajukan program pendampingan proses hukum pemenuhan hak prosedural, dan (perawatan) medis,” tukas dia.

Pada proses investigasi dan penelaahan LPSK juga akan meminta keterangan dari para pemohon terkait kasus, dan berkoordinasi dengan penegak hukum untuk memastikan kebenaran kasus.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: pdip, Pengeroyokan Boyolali, PM, relawan PDIP
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20240105 WA0074 Tanggul Phb Induk di Batu Ampar Jebol Sepanjang 6 Meter, Sudin SDA Lakukan Perbaikan
Next Article Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (tengah). Geledah Rumah Politisi Gerindra, KPK Kantongi Bukti Baru Terkait Suap Gubernur Maluku Utara?

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Olahraga
Open Turnamen Japfa FIDE Rated 2026: Aditya dan Novendra Remis, GM Susanto Kalah 
23 May 2026, 21:42
Ekonomi
BRI bersama Pemerintah Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif di Bali Melalui Akad Massal KUR 1.000 UMKM
23 May 2026, 14:41
Tekno/Science
Internet Cepat Ternyata Kuras Energi Jaringan Seluler
23 May 2026, 15:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?