Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jokowi Teken Keppres Biaya Haji 1445 H, Calon Jamaah Haji Catat ya Ini Besaran dan Tahapan Pelunasannya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Jokowi Teken Keppres Biaya Haji 1445 H, Calon Jamaah Haji Catat ya Ini Besaran dan Tahapan Pelunasannya
Headline

Jokowi Teken Keppres Biaya Haji 1445 H, Calon Jamaah Haji Catat ya Ini Besaran dan Tahapan Pelunasannya

Iqbal
Iqbal Published 10 Jan 2024, 18:29
Share
5 Min Read
Keppres Nomor 6 tahun 2024 telah ditandatangani Presiden pada 9 Januari 2024 terkait biaya penyelenggaraan haji. Foto: Kemenag
Keppres Nomor 6 tahun 2024 telah ditandatangani Presiden pada 9 Januari 2024 terkait biaya penyelenggaraan haji. Foto: Kemenag
SHARE

Anna merinci, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah haji reguler yang memenuhi kriteria berikut:
a) jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M;
b) jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; serta
c) jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia 1445 H/2024 M sebanyak 241.000. Jumlah ini terdiri atas 221.000 kuota normal dan 20.000 kuota tambahan. (ahmad)

Previous Page1234
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Biaya Haji 2024, Bipih 2024, keppres biaya haji, Keppres Nomor 6 tahun 2024, pelunasan biaya haji
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sejumlah petugas Damkar berjibaku memadamkan api yang melumat lapak barang bekas seluas 250 meter persegi berisi tumpukan kayu di Jalan Raya Cakung Cilincing, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Rabu (10/1). Foto: Ist Lapak Barang Bekas Berisi Tumpukan Kayu di Cakung Dilumat Api, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Next Article IMG 20231214 WA0166 1 Rampok Tendang dan Ancam Celurit ke Korban, Duren Sawit Mulai Rawan Begal Motor

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

Hukum
KPK Periksa Pihak Len Railway Systems Terkait Korupsi di DJKA Kemenhub
08 May 2026, 20:45
Telkom
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
08 May 2026, 22:12
Jakarta Raya
Penataran Pelatih Anggar DKI 2026: Ghozi Zulazmi: Anggar siap Mendukung Target KONI DKI menjadi Juara Umum di PON 2028
08 May 2026, 21:52
Headline
Terjerat Kasus Korupsi, 2 Mantan Menhan China Divonis Hukuman Mati
08 May 2026, 20:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?