IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupdi (KPK) masih mendalami penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh. Untuk mendalami dugaan tersebut, KPK telah memeriksa seorang pengacara Soesilo Aribowo.
“Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Soesilo Aribowo (pengacara),” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/1/2024).
Sayangnya, Ali belum menjelaskan secara rinci keterangan apa yang akan digali oleh penyidik. Namun secara normatif, pemeriksaan saksi bertujuan memperkuat dugaan tindak pidana dan melengkapi pemberkasan penyidikan.
Diberitakan sebelumnya, KPK kembali menahan mantan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, Gazalba Saleh. Penahanan tersebut dilakukan untuk kedua kalinya dilakukan terhadap tersangka kasus dugaan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dalam hal ini terkait dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).