Sebagai bukti permulaan awal KPK menemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah sekitar Rp 15 miliar. Aliran dana ini terjadi dalam kurun waktu 2018-2022.
Lalu, Gazalba menggunakan uang hasil gratifikasi itu untuk membeli sejumlah aset. Rinciannya, yakni pembelian satu unit rumah secara tunai di wilayah Cibubur, Jakarta Timur dengan harga Rp 7,6 miliar dan satu bidang tanah dan bangunan di wilayah Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan seharga Rp 5 miliar.
Selanjutnya didapati pula adanya penukaran sejumlah uang ke beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya hingga miliaran rupiah. Diduga penerimaan gratifikasi itu berkaitan dengan penanganan beberapa perkara.
Sebagai Hakim Agung Kamar Pidana MA RI sejak 2017, Gazalba diketahui pernah diitunjuk untuk menjadi salah satu anggota Majelis Hakim yang menangani permohonan kasasi maupun peninjauan kembali di MA. (Yudha Krastawan)
