IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupdi (KPK) masih mendalami penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh. Untuk mendalami dugaan tersebut, KPK telah memeriksa seorang pengacara Soesilo Aribowo.
“Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Soesilo Aribowo (pengacara),” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/1/2024).
Sayangnya, Ali belum menjelaskan secara rinci keterangan apa yang akan digali oleh penyidik. Namun secara normatif, pemeriksaan saksi bertujuan memperkuat dugaan tindak pidana dan melengkapi pemberkasan penyidikan.
Diberitakan sebelumnya, KPK kembali menahan mantan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, Gazalba Saleh. Penahanan tersebut dilakukan untuk kedua kalinya dilakukan terhadap tersangka kasus dugaan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dalam hal ini terkait dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebagai bukti permulaan awal KPK menemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah sekitar Rp 15 miliar. Aliran dana ini terjadi dalam kurun waktu 2018-2022.
Lalu, Gazalba menggunakan uang hasil gratifikasi itu untuk membeli sejumlah aset. Rinciannya, yakni pembelian satu unit rumah secara tunai di wilayah Cibubur, Jakarta Timur dengan harga Rp 7,6 miliar dan satu bidang tanah dan bangunan di wilayah Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan seharga Rp 5 miliar.
Selanjutnya didapati pula adanya penukaran sejumlah uang ke beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya hingga miliaran rupiah. Diduga penerimaan gratifikasi itu berkaitan dengan penanganan beberapa perkara.
Sebagai Hakim Agung Kamar Pidana MA RI sejak 2017, Gazalba diketahui pernah diitunjuk untuk menjadi salah satu anggota Majelis Hakim yang menangani permohonan kasasi maupun peninjauan kembali di MA. (Yudha Krastawan)