IPOL.ID – Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan ada empat orang saksi yang diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (9/1/2024). Adapun dua di antaranya merupakan Direktur PT Timah Tbk.
“Diperiksa empat orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022,” tutur Sumedana di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Disebutkannya para saksi yang diperiksa itu adalah R selaku pihak PT Tinindo Inter Nusa, Kawasan Industri Ketapang Jl TPI, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang dan TA selaku Owner CV Venus Inti Permata.
Kemudian, AP selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2020 dan EZS selaku Staf Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk.