Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Setuju Rehabilitasi Lima Tersangka Kasus Narkoba
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Setuju Rehabilitasi Lima Tersangka Kasus Narkoba
Hukum

Kejagung Setuju Rehabilitasi Lima Tersangka Kasus Narkoba

Iqbal
Iqbal Published 16 Jan 2024, 16:27
Share
2 Min Read
Kantor Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui permohonan rehabilitasi lima tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika (narkoba).

“Permohonan rehabilitasi kelima tersangka disetujui berdasarkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) atau penyelesaian perkara di luar pengadilan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Dari kelima tersangka, dua di antaranya berasal dari Kejaksaan Negeri Nagan Raya. Keduanya atas nama M Chairil Basyar bin Andriansyah dan Roni Andika Saputra bin Samsual.

Sedangkan tiga tersangka lainnya berasal dari Kejaksaan Negeri Jember. Ketiganya atas nama Anang Taufan bin Anang, Mahmud dan Wahyu Candra Prasetyawan.

Baca Juga

IMG 20260526 WA00021
Kejagung Tetapkan Mantan Anggota Ombudsman Tersangka Perintangan Pengusutan Korupsi Wilmar Group
Kejagung Dalami Regulasi Terkait Korupsi Ekspor CPO POME
Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU

Kapuspenkum menjelaskan alasan permohonan rehabilitasi terhadap para tersangka disetujui. Di antaranya berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para tersangka positif menggunakan narkotika. Lalu, berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jampidum, Kejagung, rehabilitasi pecandu narkoba, restorative justice
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Nilai ekspor Indonesia pada tahun 2023 tercatat sebesar USD258,82 miliar, sedikit di bawah capaian ekspor tahun 2022 sebesar USD291,90 miliar. Meski secara nominal ekspor Indonesia mengalami penurunan, namun dari sisi volume, ekspor Indonesia tahun 2023 masih tumbuh 8,55% (yoy). Alhamdulillah, Surplus Neraca Perdagangan Indonesia Tahun 2023 Tembus USD36,93 Miliar
Next Article Ketua Umum Loyalis Gibran Indonesia 08 (Logis 08), Anshar Ilo, meminta polisi mengusut tuntas kasus dugaan penembakan mobil Jabal Nur, Wakil Ketua Umum Logis 08 di Bantaeng. Foto: Ist Mobil Waketum Logis 08 Ditembak di Bantaeng, Ketum Anshar Ilo Minta Polisi Objektif Ungkap Kasus

TERPOPULER

TERPOPULER
Skuad MU 2026. Foto : Ist
HeadlineOlahraga

“Setan Merah” Manchester United Berbenah, Incar Bek Kiri New Castle Lewis Hall

Ekonomi
Jamaah Marco Tour Tetap Khusyuk Jalani Ibadah Haji di Tengah Cuaca Ekstrem
27 May 2026, 18:36
Hukum
KPK Duga Eks Pejabat Kemenhub Terima Gratifikasi Terkait Kasus Korupsi Jalur Kereta
27 May 2026, 14:30
Nasional
Masjid Istiqlal Tak Lagi Bagi Daging Kurban Langsung, Menag Minta Maaf ke Masyarakat
27 May 2026, 16:26
HeadlineJabodetabek
Gubernur Banten Andra Soni Salat Idul Adha Bersama Warga Kreo, Kecamatan Larangan
27 May 2026, 10:38
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?