Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Setuju Rehabilitasi Lima Tersangka Kasus Narkoba
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Setuju Rehabilitasi Lima Tersangka Kasus Narkoba
Hukum

Kejagung Setuju Rehabilitasi Lima Tersangka Kasus Narkoba

Iqbal
Iqbal Published 16 Jan 2024, 16:27
Share
2 Min Read
Kantor Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui permohonan rehabilitasi lima tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika (narkoba).

“Permohonan rehabilitasi kelima tersangka disetujui berdasarkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) atau penyelesaian perkara di luar pengadilan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Dari kelima tersangka, dua di antaranya berasal dari Kejaksaan Negeri Nagan Raya. Keduanya atas nama M Chairil Basyar bin Andriansyah dan Roni Andika Saputra bin Samsual.

Sedangkan tiga tersangka lainnya berasal dari Kejaksaan Negeri Jember. Ketiganya atas nama Anang Taufan bin Anang, Mahmud dan Wahyu Candra Prasetyawan.

Baca Juga

IMG 20260713 WA0149
Kejagung Libatkan KPK untuk Supervisi Perkara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Mahfud MD: Waspada Skenario Jahat!
Kejagung Respons Penggeledahan oleh Kortas Tipikor Polri di Cafe de’Clan Signature

Kapuspenkum menjelaskan alasan permohonan rehabilitasi terhadap para tersangka disetujui. Di antaranya berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para tersangka positif menggunakan narkotika. Lalu, berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jampidum, Kejagung, rehabilitasi pecandu narkoba, restorative justice
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Nilai ekspor Indonesia pada tahun 2023 tercatat sebesar USD258,82 miliar, sedikit di bawah capaian ekspor tahun 2022 sebesar USD291,90 miliar. Meski secara nominal ekspor Indonesia mengalami penurunan, namun dari sisi volume, ekspor Indonesia tahun 2023 masih tumbuh 8,55% (yoy). Alhamdulillah, Surplus Neraca Perdagangan Indonesia Tahun 2023 Tembus USD36,93 Miliar
Next Article Ketua Umum Loyalis Gibran Indonesia 08 (Logis 08), Anshar Ilo, meminta polisi mengusut tuntas kasus dugaan penembakan mobil Jabal Nur, Wakil Ketua Umum Logis 08 di Bantaeng. Foto: Ist Mobil Waketum Logis 08 Ditembak di Bantaeng, Ketum Anshar Ilo Minta Polisi Objektif Ungkap Kasus

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Foto: Parlementaria
Headline

DPR Bantah Tolak RUU Perampasan Aset, Habiburokhman: Justru Kita Gaspol

Nasional
Buruh Indonesia Bersama Polri Dukung Pemberantasan Korupsi
13 Jul 2026, 17:33
Nusantara
Gunung Karangetang Erupsi, Lava Mengalir hingga 1 Km dari Kawah
13 Jul 2026, 17:51
HeadlineJakarta Raya
Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15 Pagi Dicokok Polisi
13 Jul 2026, 20:16
Olahraga
Persiapan Menuju Asian Games 2026, Timnas Padel Indonesia Jajal Kazakstan
13 Jul 2026, 20:34
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?