IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani menyampaikan bahwa salah satu persoalan utama mengenai keimigrasian yakni maraknya fenomena free movement atau peningkatan mobilitas penduduk global.
”Deklarasi Masyarakat ASEAN (MEA) berdampak terhadap peningkatan mobilitas penduduk dunia. Berkenaan dengan hal itu, Presiden RI pun telah menerbitkan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan di Wilayah ASEAN,” ujar Reda dalam Rapat Pimpinan Imigrasi dengan tema “Sinergitas Kejaksan Agung dengan Imigrasi dalam Penegakan Hukum di Indonesia” di Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).
Reda menjelaskan dampak negatif free movement dalam keimigrasian yakni berpotensi membahayakan keamanan dan ketertiban negara. Contohnya adalah penanganan perkara yang ditangani oleh penyidik Polresta Banda Aceh pada akhir tahun 2023, yaitu pengungkapan kasus penyelundupan manusia terhadap 137 orang Etnis Rohingya.
”Menurut data yang ada, penanganan perkara yang melibatkan Warga Negara Asing selalu meningkat tiap tahunnya. Pada tahun 2021 sebanyak 55 perkara, 2022 sebanyak 58 perkara dan 2023 sebanyak 96 perkara,” imbuh dia.