IPOL.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) mengabulkan permohonan penangguhan penahanan A Nurindra B Charismadji selaku tersangka dugaan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Meski begitu, pemilik/pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya itu tetap harus melaksanakan wajib lapor kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Bahwa tersangka tetap melaksanakan wajib lapor kepada Jaksa Penuntut Umum secara berkala dan setiap saat bersedia menghadap apabila diperlukan sehubungan dengan perkaranya. Bila dikemudian hari tersangka melanggar syarat-syarat tersebut, maka penangguhan ini dapat ducabut,” kata Plh Kasi Intelijen Kejari Jaktim, Mahfuddin Cakra Saputra dikutip keterangannya, Senin (1/1)
Sebelumnya, Nurindra yang juga Juru Bicara Timses Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 melalui penasehat hukumnya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejari Jaktim.
Permohonan tersebut didasarkan pada Surat Permohonan Penangguhan EPL & PARTNERS LAW OFFICE Nomor : 060/EPLP/PPP/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023.
Kejari Jaktim lantas mengabulkan permohonan penangguhan tersangka Nurindra melalui Surat Penangguhan Penahanan (T-8) nomor PRINT –
28/M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.
Nurindra yang telah ditetapkan tersangka kasus perpajakan dan tindak pidana pencucian uang pun masih bisa menghirup udara bebas. Meski kasusnya ditangani oleh penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur sudah diserahkan kepada Kejari Jaktim (Tahap Dua).(Yudha Krastawan)