IPOL.ID– Hak pilih masyarakat terus menjadi perhatian pihak penyelenggara pemilu 2024 dan pemerintah.
Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan bakal memberikan asistensi bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di sentra-sentra untuk memberikan hak politiknya saat pemilihan umum (pemilu) pada 14 Februari 2024.
Sekretaris Direktorat Jendral Rehabilitasi Sosial Kemensos Salahudin Yahya di Jakarta, Rabu (31/1/2024), menyebut terdapat 820 ODGJ yang mendapat perawatan di 31 sentra milik Kemensos.
Pihaknya memastikan semua berhak menggunakan hak suara sesuai dengan ketentuan undang-undang.
“Pertama, Kemensos akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membantu penerima manfaat mengurus pindah memilih di sekitar lingkungan sentra,” katanya.
Menurutnya, kelengkapan identitas kependudukan menjadi hal yang diutamakan selama menerima layanan di sentra.
Hal tersebut agar penerima manfaat tidak harus dipulangkan ke domisil mereka untuk memilih selama masa layanan. Data-data ODGJ yang sudah diskirining dan dinyatakan layak memilih akan dilaporkan ke KPU.