“Untuk ODGJ yang telah selesai menerima layanan di sentra. Selain memastikan kelengkapan identitas, sentra akan berkoordinasi untuk dengan KPU untuk menentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diperbolehkan ODGJ memilih bersama pendamping mereka,” bebernya.
Kemudian, sambungnya lagi kelayakannya tentu kami minta pertimbangan dari penanganan ahli ODGJ, “termasuk peksos (pekerja sosial) kami yang ada di sana. Kalau di luar, kami lihat mana yang layak untuk menggunakan hak suaranya di luar,” kata Salahudin.
Kemensos juga berkewajiban mengenalkan para calon yang akan dipilih oleh penerima manfaat pada Pemilu nanti. Pihaknya juga memastikan ODGJ yang layak memilih, merupakan penerima manfaat yang stabil dan rutin mengonsumsi obat.
Selain itu Kemensos melalui kepala sentra minimal satu minggu sebelum pelaksanaan pemilu akan memberi sosialisasi kepada penerima manfaat. Kemensos menjamin pendamping ODGJ tidak mempengaruhi pemilih dengan penandatanganan surat perjanjian mutlak untuk netral. (Sofian)