“Dari pihak penyidik tidak bisa menjelaskan itu (lama waktu operasi). Dari pihak kedokteran yang menjelaskan itu. Tapi informasi sementara memang dilakukan operasi,” terang Kapolres pada awak media.
Sedangkan terkait proses hukum untuk para pelaku yang membacok DSS, hingga kini jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur sudah meringkus empat pelaku tawuran.
Empat pelaku tersebut berasal dari kelompok Enjoy Rebo berinisial AM, 17, AP, 16, RA, 15, dan PA, 16, yang seluruhnya merupakan pelajar dan secara hukum masih tercatat sebagai anak.
Mereka sudah ditahan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014, dan atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Nicolas menegaskan bahwa jumlah tersangka akan bertambah karena otak pelaku tawuran berinisial FAA, dan sejumlah pelaku lain yang terlibat kini masih dalam pengejaran.
“Otak pelaku, otak tawuran (FAA) dan beberapa temannya sampai saat ini masih melarikan diri. Anggota kami sudah disebar ke luar Jakarta untuk mengejar para pelaku,” tandasnya.

