Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhan Batu.
Dua orang di antaranya adalah Bupati Labuhan Batu, Erik Adtrada Ritonga (EAR) dan anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga (RSR). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Effendy Syahputra dan Fazar Syahputra. Suap dimaksud berkaitan dengan proyek pengadaan di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Labuhanbatu.
Dari suap tersebut, Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga diduga pernah menerima uang suap sebesar Rp1,7 miliar. Uang tersebut diterima melalui orang kepercayaannya, Rudi Syahputra Ritonga yang juga anggota DPRD Labuhan Batu.(Yudha Krastawan)