IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy.
Keduanya adalah Yogi Arie Rukmana selaku asisten pribadi Eddy dan seorang pengacara sekaligus mantan mahasiswa Eddy, Yosi Andika Mulyadi.
“Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk berkas perkara tersangka lainnya,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (9/1/2024).
Meski demikian, Ali belum menerangkan lebih jauh perihal materi pemeriksaan terhadap kedua saksi.
“Sudah hadir dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,” ujarnya.
Adapun, KPK telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan kasus yang menjerat mantan Wamenkumham, Eddy Hiariej, Rabu (27/9/2023) lalu.
Kasus itu bermula saat pengusaha tambang nikel Helmut Hermawan menemui Eddy pada April 2022. Eddy dilaporkan karena diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri, perusahaan pemilik konsesi 2.000 hektare tambang nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Eddy diduga menerima suap Rp 7 miliar melalui dua asistennya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.
Helmut mengirimkan uang lewat rekening PT Citra Lampia Mandiri ke rekening Yogi Arie Rukmana pada April-Mei 2022. Satu bulan kemudian, Helmut kembali mentransfer setara Rp 3 miliar kepada Yogi.(Yudha Krastawan)