IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga. Kedua tersangka itu adalah anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Yusrial Suprianto Pasaribu (YSP) dan pihak swasta, Wahyu Ramdhani Siregar.
Adapun penetapan kedua tersangka itu dilakukan setelah ditemukannya bukti permulaan yang cukup selama proses penyelidikan dan penyidikan.
“Bukti lanjutan dimaksud kaitan adanya pihak lain yang turut memberikan sejumlah uang kepada tersangka EAR (Erik Adtrada Ritonga) dan kawan-kawan, sehingga dilakukan penyelidikan dan penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan dua tersangka,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (26/1/2024).
Setelah ditetapkan tersangka, kedua orang itu pun langsung ditahan di Rutan Cabang KPK. Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan. “Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Januari 2024 sampai dengan 14 Februari,” pungkas Ali.