Sebelumnya, KPK lebih dulu menetapkan empat orang sebagai tersangka, yang mana
dua di antaranya adalah Bupati Labuhan Batu, Erik Adtrada Ritonga (EAR) dan anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga (RSR). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan dua tersangka lainnya itu berasal dari pihak swasta, yakni Effendy Syahputra dan Fazar Syahputra selaku pihak swasta. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Keempat tersangka itu diduga terlibat suap-menyuap proyek pengadaan di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Labuhanbatu. Nilai suap yang diterima atau diserahkan oleh keempat tersangka itu diduga mencapai sebesar Rp1,7 miliar. (Yudha Krastawan)