IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang tersangka kasus dugaan pemotongan insentif pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Tersangka adalah Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati.
“Seorang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu SW (Siska Wati) Kasubag Umum dan Kepegawaian BPBD Sidoarjo,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).
Siska diduga melakukan pemotongan insentif dari para ASN BPPD tahun 2023 sebesar Rp 2,7 miliar. Padahal insentif itu seharusnya diperoleh oleh para pegawai BPPD Sidoarjo atas perolehan pajak Rp 1,3 triliun yang dikumpulkan selama 2023. Namun, Siska memotong uang tersebut sebesar 10 sampai 30 persen. Uang tersebut diserahkan secara tunai.
“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” ucap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Sebelum ini, KPK telah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (25/1/2024). Dalam OTT tersebut, KPK telah mengamankan yang tunai sebesar Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dikumpulkan oleh tersangka dengan memotong insentif ASN.