Sementara Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga diduga pernah menerima uang suap sebesar Rp1,7 miliar. Uang tersebut diterima melalui orang kepercayaannya, Rudi Syahputra Ritonga yang juga anggota DPRD Labuhan Batu.
Sebagai penerima suap, Erik dan Rudi disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 YU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Effendy dan Fazar disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (Yudha Krastawan)