IPOL.ID – Pendekatan-pendekatan untuk inisiatif anti korupsi harus dinyatakan secara eksplisit dalam bidang Hukum dan Penegakan Hukum. Hal itu dilakukan dengan kontrol internal yang kuat dan mekanisme akuntabilitas untuk menjaga independensi dan integritas lembaga.
Demikian disampaikan Dosen Universitas Paramadina, Prima Naomi, dalam acara Paramadina Democracy Forum (PDF) bertajuk “Menggugat Visi Capres tentang Pemberantasan Korupsi di Tengah KPK Limbung” Kamis (4/1/2024). Acara yang diselenggarakan oleh Paramadina Public Policy Institute secara daring.
Dalam paparannya Prima menekankan pentingnya penguatan kelembagaan dengan aliansi antarlembaga anti korupsi, lembaga negara, warga negara, media massa, masyarakat sipil, dan aktor internasional.
“Lembaga antikorupsi dapat menunjukkan keuntungan jangka panjang ketika mereka melaksanakan insisiatif pencegahan korupsi, menghancurkan jaringan koruptor, dan pendidikan masyarakat untuk membentuk norma dan harapan masyarakat,” katanya.
Dalam sambutan pembukanya, Rektor Universitas Paramadina, Didik J. Rachbini mengungkapkan bahwa Indonesia sedang mempunyai masalah dengan lembaga anti korupsi yang paling puncak, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).