“KPK punya tantangan yang sangat berat setelah Undang-undangnya di amandemen. Masalah pada masa transisi pergantian kekuasaan yang justru akan sangat menentukan. Sebab, jika hukum sedang ada masalah, maka akar masalahnya ada pada kekuasaan dan demokrasi,” ujar Didik.
“Ketika demokrasinya bermasalah, maka hukumnya pun akan berat. Tentunya hal itu adalah ujian bagi para calon presiden (capres) yang ada. Ketiga capres memang mempunyai visi tentang pemberantasan korupsi tapi berbeda-beda,” katanya lagi.
“Capres No 1 (AMIN) berkeinginan akan mengembalikan KPK seperti asalnya. Capres No 2 dan No 3 juga kelihatannya komit terhadap agenda pemberantasan korupsi. Kalau pemerintahan sekarang, mengklaim mereka juga komit terhadap pemberantasan korupsi, tapi kenyataan berbicara sebaliknya,” jelasnya.
Narasumber lainnya Milda Istiqomah, Dosen Universitas Brawijaya memaparkan hasil Survey Tren Kepuasan Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Hukum di Indonesia yang dilakukan pada 6-12 November 2023. “Yang menarik, ternyata tren Ketidakpuasan terhadap upaya pemberantasan korupsi telah menurun sejak Juni 2023 sebesar 7,23%, dari 60,48% menjadi 53,3%,” ungkapnya.

