Senjata tajam itu yang digunakan membacok DSS hingga pergelangan tangan kanannya putus di lokasi, tangan kiri robek, dan luka memar pada bagian kepala akibat benda tumpul.
“Sebelum tawuran mereka (pelaku) mengkonsumsi minuman keras. Dipengaruhi untuk menambah keberanian mereka. Untuk hasil tes urine mereka negatif (narkoba),” katanya.
Nicolas menegaskan, dalam kasus ini pihaknya sudah mengamankan empat pelaku dari kelompok Enjoy Rebo berinisial AM, 17, AP, 16, RA, 15, dan PA, 16, yang seluruhnya masih merupakan pelajar.
Mereka sudah ditahan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014, dan atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Namun untuk pelaku berinisial FAA yang menjadi otak dari tawuran dan beberapa pelaku lain masih buron, atau dalam pengejaran jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
“Mereka (pelaku) dikumpulkan penggeraknya (FAA). Penggeraknya saat ini masih DPO (daftar pencarian orang). Masih kami kejar, informasi terakhir dia sudah di luar Jakarta,” tegas Kapolres.
