Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pembantu di Cipayung yang Bunuh Bayi Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Pembantu di Cipayung yang Bunuh Bayi Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
News

Pembantu di Cipayung yang Bunuh Bayi Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Timur
Timur Published 26 Jan 2024, 01:57
Share
2 Min Read
Ilustrasi - Sejoli yang tengah jatuh cinta menjalin hubungan asmara. Foto: Freepik
Ilustrasi - Sejoli yang tengah jatuh cinta menjalin hubungan asmara. Foto: Freepik
SHARE

“Kami berikan perawatan kepada ABH (anak berhadapan dengan hukum) karena kondisinya masih pendarahan,” terang Nicolas.

Setelah kondisi DAP dinyatakan membaik, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur akan menitipkan DAP di panti sosial.

Mengingat meski sudah berstatus tersangka secara hukum DAP tetap merupakan anak, sehingga penahanannya dilakukan di panti sosial milik Kementerian Sosial.

“Rencana tindak lanjut juga kita akan berikan pendampingan dari Bapas (Balai Pemasyarakatan Kemenkumham) untuk ABH. Untuk tersangka F yang sudah dewasa kita tahan di Polres,” tegasnya.

Baca Juga

Melalui gelat kangen, RSC-WSC terus mengajal dan mengedukasi masyarakat untuk waspada bahaya love scammer. Foto: Dok RSC-WSC
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
Viral! Polisi Sigap Selamatkan Balita Hanyut di Pesisir Barat
Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Massa di Jakarta, Polisi Siagakan 3.067 Personel

Kapolres menambahkan, berdasar hasil pemeriksaan penyidik Unit PPA, F dan DAP sudah dua tahun bekerja sebagai pembantu rumah tangga pada satu rumah yang sama.

Hingga sejoli menjalin hubungan asmara, melakukan hubungan badan tanpa sepengetahuan pemilik rumah tempat mereka bekerja. Berujung DAP yang hamil dalam usia kandungan tujuh bulan.

“Majikannya ini sering keluar daerah jadi kedua tersangka ini hidup bersama di dalam rumah majikan. Pada tujuh bulan lalu mereka sering berhubungan layaknya suami istri,” bebernya. (Joesvicar Iqbal)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bayi, Kriminal, membunuh bayi, Polisi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi - Kerap menonton video porno membuat remaja berinisial SH terpengaruh hingga nekat melakukan tindak pencabulan terhadap anak korban di kawasan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (25/1). Foto: Freepik Ternyata Ini yang Pengaruhi Remaja Nekat Cabuli Bocah 6 Tahun di Cibubur
Next Article Gedung Utama Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id Disita dari Istri Benny Tjokro, Enam Tas Bermerek Hermes Laku Dilelang Senilai Rp600 Juta

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi
Ekonomi

OJK Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Sinergi Lintas Sektor

Olahraga
Turnamen JAPFA FIDE Rated 2026 Berlangsung Ketat, 5 Pecatur Papan Atas Mengoleksi Poin Sama 5,5 pts
25 May 2026, 23:52
Jakarta Raya
FPPJ Apresiasi Langkah Wali Kota Jakbar Atasi Maraknya Begal
25 May 2026, 20:41
Ekonomi
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, PT Pegadaian dan PT ANTAM (Persero) Tbk Jalin Sinergi Strategis Perdagangan Logam Mulia
25 May 2026, 18:30
Politik
Sari Yuliati Tinjau Jamaah Haji NTB di Mekkah, Serap Aspirasi dan Pastikan Pelayanan Jamaah Optimal Jeddah
25 May 2026, 20:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?