“Kami berikan perawatan kepada ABH (anak berhadapan dengan hukum) karena kondisinya masih pendarahan,” terang Nicolas.
Setelah kondisi DAP dinyatakan membaik, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur akan menitipkan DAP di panti sosial.
Mengingat meski sudah berstatus tersangka secara hukum DAP tetap merupakan anak, sehingga penahanannya dilakukan di panti sosial milik Kementerian Sosial.
“Rencana tindak lanjut juga kita akan berikan pendampingan dari Bapas (Balai Pemasyarakatan Kemenkumham) untuk ABH. Untuk tersangka F yang sudah dewasa kita tahan di Polres,” tegasnya.
Kapolres menambahkan, berdasar hasil pemeriksaan penyidik Unit PPA, F dan DAP sudah dua tahun bekerja sebagai pembantu rumah tangga pada satu rumah yang sama.
Hingga sejoli menjalin hubungan asmara, melakukan hubungan badan tanpa sepengetahuan pemilik rumah tempat mereka bekerja. Berujung DAP yang hamil dalam usia kandungan tujuh bulan.
“Majikannya ini sering keluar daerah jadi kedua tersangka ini hidup bersama di dalam rumah majikan. Pada tujuh bulan lalu mereka sering berhubungan layaknya suami istri,” bebernya. (Joesvicar Iqbal)
