Rasa sakit hati karena diselingkuhi ini membuat Dede melancarkan niatnya untuk membunuh Sutomo, dengan cara menyiramkan air keras dan membacok korban menggunakan celurit.
“Pada Desember 2023 tersangka membeli cairan (air) keras secara online. Hingga menyiapkan satu buah botol plastik (wadah air keras). Tujuannya adalah untuk menganiaya korban,” terang Leonardus.
Setelah menyiapkan cairan air keras dan senjata tajam tersebut, pada Senin (8/1) sekitar pukul 01.00 WIB Dede menghampiri dan menyerang Sutomo yang sedang bekerja di kios semangka.
Akibat serangan itu, Sutomo mengalami luka siraman air keras pada bagian pipi, leher, dan perut, kemudian luka bacok celurit pada bahu, pinggang kanan, serta bagian paha.
Setelah melakukan aksinya, Dede kabur hingga akhirnya dalam kurun waktu 24 jam jajaran Unit Reskrim Polsek Kramat Jati menangkap Dede di Jalan Jaya Raya, Bambu Apus, Pamulang, Tangerang Selatan.
“Tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Kapolres. (Joesvicar Iqbal)

