IPOL.ID – Kasus pembunuhan pedagang kios semangka di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Senin (8/1) sekitar pukul 01.00 WIB, dipicu sakit hati tersangka Dede Jaya, 28.
Tersangka sakit hati karena isterinya selingkuh dengan korban, Sutomo. “Sakit hati diselingkuhi menjadi motif pembunuhan korban Sutomo, pedagang kios semangka di Pasar Induk Kramat Jati,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Leonardus Simarmata di Mapolres, Selasa (9/1).
Kapolres mengungkapkan, dari penyidikan pelaku berinisial Dede Jaya membunuh korban karena emosi istrinya berselingkuh dengan Sutomo.
“Tersangka sakit hati karena ada hubungan asmara antara korban dengan istri daripada tersangka,” ungkap Leonardus.
Sedangkan Dede yang juga bekerja sebagai karyawan kios buah semangka di Pasar Induk mengaku sudah mengetahui hubungan asmara sang istri dengan Sutomo sejak bulan Oktober 2023 lalu.
Kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Kramat Jati, Dede mengaku mengetahui sang istri berselingkuh dengan Sutomo saat melihat riwayat percakapan chat pada handphone istrinya.
Rasa sakit hati karena diselingkuhi ini membuat Dede melancarkan niatnya untuk membunuh Sutomo, dengan cara menyiramkan air keras dan membacok korban menggunakan celurit.
“Pada Desember 2023 tersangka membeli cairan (air) keras secara online. Hingga menyiapkan satu buah botol plastik (wadah air keras). Tujuannya adalah untuk menganiaya korban,” terang Leonardus.
Setelah menyiapkan cairan air keras dan senjata tajam tersebut, pada Senin (8/1) sekitar pukul 01.00 WIB Dede menghampiri dan menyerang Sutomo yang sedang bekerja di kios semangka.
Akibat serangan itu, Sutomo mengalami luka siraman air keras pada bagian pipi, leher, dan perut, kemudian luka bacok celurit pada bahu, pinggang kanan, serta bagian paha.
Setelah melakukan aksinya, Dede kabur hingga akhirnya dalam kurun waktu 24 jam jajaran Unit Reskrim Polsek Kramat Jati menangkap Dede di Jalan Jaya Raya, Bambu Apus, Pamulang, Tangerang Selatan.
“Tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Kapolres. (Joesvicar Iqbal)