Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kasus Pengeroyokan di Boyolali, Penegakan Hukum Seharusnya Berlaku Proporsional untuk Semua
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Opini > Kasus Pengeroyokan di Boyolali, Penegakan Hukum Seharusnya Berlaku Proporsional untuk Semua
Opini

Kasus Pengeroyokan di Boyolali, Penegakan Hukum Seharusnya Berlaku Proporsional untuk Semua

Timur
Timur Published 05 Jan 2024, 14:04
Share
10 Min Read
Menurut Andrea H Poeloengan, mengendariai motor berkenalpot bising, mabuk dna tanpa surat-surat juga perlu ditindak secara hukum.
Menurut Andrea H Poeloengan, mengendariai motor berkenalpot bising, mabuk dna tanpa surat-surat juga perlu ditindak secara hukum. Foto: IG joglosemarnews.
SHARE

Bersepeda motor dengan dugaan: mabuk, tanpa surat, dan motor yang berkenalpot bising sudah seharusnya di tindak setidaknya berdasarkan UU Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya Nomor 22 Tahun 2009 (UU LLAJ) dan/atau KUHP.

Untuk itulah para korban penganiayaan tersebut sudah sepatutnya juga dilakukan pemeriksaan hukum setelah pulih dan berkondisi kesehatan yang patut, atas dugaan bermotor yang mabuk, tanpa surat, dan motor yang berkenalpot bising berdasarkan sejumlah pasal berlapis yaitu Pasal 280 dan/atau, Pasal 281 dan/atau, Pasal 283 dan/atau, Pasal 285 ayat (1) dan/atau, Pasal 288 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan/atau, Pasal 311 dan/atau, Pasal 291 ayat (1) dan/atau ayat (2), UU LLAJ dan/atau Pasal 492 KUHP Ayat (1) KUHP

Penegakan hukum ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bahwa hukum berlaku untuk semua, keadilan bagi para korban dari para warga negara yang terganggu kenyamanannya karena adanya pengendara motor yang diduga mabuk, tanpa surat, dan motor yang berkenalpot bising, juga kemanfaatan bagi ketertiban sosial serta tercegahnya kejahatan dan pelanggaran.

Previous Page12345678Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Andrea H Poeloengan, Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak, kompolnas, Pengeroyokan Boyolali
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak dalam acara Rosi Kompas TV menyayangkan pihak-pihak yang cepat mengambil kesimpulan salah. Dugaan Kasus Pengeroyokan di Boyolali, Kasad: Jangan Tarik Kesimpulan Sepihak, TNI Tetap Netral
Next Article Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima. Foto parlementaria Komisi VI DPR Bakal Panggil Mendag Bahas Polemik Bansos Jelang Pemilu

TERPOPULER

TERPOPULER
Skuad MU 2026. Foto : Ist
HeadlineOlahraga

“Setan Merah” Manchester United Berbenah, Incar Bek Kiri New Castle Lewis Hall

Nasional
Masjid Istiqlal Tak Lagi Bagi Daging Kurban Langsung, Menag Minta Maaf ke Masyarakat
27 May 2026, 16:26
HeadlineJabodetabek
Gubernur Banten Andra Soni Salat Idul Adha Bersama Warga Kreo, Kecamatan Larangan
27 May 2026, 10:38
Ekonomi
Artha Graha Peduli bersama Bank Artha Graha Salurkan Hewan Kurban di Masjid Istiqlal
27 May 2026, 15:10
Kriminal
Spesialis Pencuri Kabel Tembaga Kuningan di Menara Jamsostek Ditangkap
27 May 2026, 14:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?