Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kasus Pengeroyokan di Boyolali, Penegakan Hukum Seharusnya Berlaku Proporsional untuk Semua
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Opini > Kasus Pengeroyokan di Boyolali, Penegakan Hukum Seharusnya Berlaku Proporsional untuk Semua
Opini

Kasus Pengeroyokan di Boyolali, Penegakan Hukum Seharusnya Berlaku Proporsional untuk Semua

Timur
Timur Published 05 Jan 2024, 14:04
Share
10 Min Read
Menurut Andrea H Poeloengan, mengendariai motor berkenalpot bising, mabuk dna tanpa surat-surat juga perlu ditindak secara hukum.
Menurut Andrea H Poeloengan, mengendariai motor berkenalpot bising, mabuk dna tanpa surat-surat juga perlu ditindak secara hukum. Foto: IG joglosemarnews.
SHARE

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

(Pasal 77 ayat (1) UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (“SIM”) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.)

Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat

Baca Juga

Sekretaris Kompolnas, Arief Wicaksono didampingi beberapa anggota Kompolnas dalam kegiatan Capaian Kinerja Tahun 2025 dan Rencana Kerja Tahun 2026 di kantor Kompolnas Jakarta, Senin (5/1/2026). Foto: Ist
Kompolnas Dorong Transparansi dan Kepastian Hukum melalui Capaian Kinerja 2025 dan Rencana Kerja 2026
Kompolnas Apresiasi Kerja Sama Polri-KontraS Ungkap Kasus Orang Hilang dan Penemuan Kerangka Manusia di Kwitang
Kasad Dorong SDM Hukum Militer Jadi Pilar Modernisasi TNI AD

(5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(Pasal 106 ayat (5) huruf b Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan Surat Izin Mengemudi.)

Sanksi pelanggaran terkait STNK

Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ

Previous Page12345678Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Andrea H Poeloengan, Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak, kompolnas, Pengeroyokan Boyolali
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak dalam acara Rosi Kompas TV menyayangkan pihak-pihak yang cepat mengambil kesimpulan salah. Dugaan Kasus Pengeroyokan di Boyolali, Kasad: Jangan Tarik Kesimpulan Sepihak, TNI Tetap Netral
Next Article Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima. Foto parlementaria Komisi VI DPR Bakal Panggil Mendag Bahas Polemik Bansos Jelang Pemilu

TERPOPULER

TERPOPULER
Skuad MU 2026. Foto : Ist
HeadlineOlahraga

“Setan Merah” Manchester United Berbenah, Incar Bek Kiri New Castle Lewis Hall

Ekonomi
Artha Graha Peduli bersama Bank Artha Graha Salurkan Hewan Kurban di Masjid Istiqlal
27 May 2026, 15:10
Hukum
KPK Duga Eks Pejabat Kemenhub Terima Gratifikasi Terkait Kasus Korupsi Jalur Kereta
27 May 2026, 14:30
Nasional
Masjid Istiqlal Tak Lagi Bagi Daging Kurban Langsung, Menag Minta Maaf ke Masyarakat
27 May 2026, 16:26
HeadlineJabodetabek
Gubernur Banten Andra Soni Salat Idul Adha Bersama Warga Kreo, Kecamatan Larangan
27 May 2026, 10:38
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?