Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kasus Pengeroyokan di Boyolali, Penegakan Hukum Seharusnya Berlaku Proporsional untuk Semua
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Opini > Kasus Pengeroyokan di Boyolali, Penegakan Hukum Seharusnya Berlaku Proporsional untuk Semua
Opini

Kasus Pengeroyokan di Boyolali, Penegakan Hukum Seharusnya Berlaku Proporsional untuk Semua

Timur
Timur Published 05 Jan 2024, 14:04
Share
10 Min Read
Menurut Andrea H Poeloengan, mengendariai motor berkenalpot bising, mabuk dna tanpa surat-surat juga perlu ditindak secara hukum.
Menurut Andrea H Poeloengan, mengendariai motor berkenalpot bising, mabuk dna tanpa surat-surat juga perlu ditindak secara hukum. Foto: IG joglosemarnews.
SHARE

Berikut beberapa ketentuan hukum yang mungkin dapat digunakan dalam melakukan penegakan hukum oleh Polisi:

Sanksi Mabuk di muka umum (termasuk di jalan umum)

Pasal 492 KUHP Ayat (1)

Barang siapa dalam keadaan mabuk di muka umum merintangi lalu lintas, atau mengganggu ketertiban, atau mengancam keamanan orang lain, atau melakukan sesuatu yang harus dilakukan dengan hati-hati atau dengan mengadakan tindakan penjagaan tertentu lebih dahulu agar jangan membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.

Baca Juga

Sekretaris Kompolnas, Arief Wicaksono didampingi beberapa anggota Kompolnas dalam kegiatan Capaian Kinerja Tahun 2025 dan Rencana Kerja Tahun 2026 di kantor Kompolnas Jakarta, Senin (5/1/2026). Foto: Ist
Kompolnas Dorong Transparansi dan Kepastian Hukum melalui Capaian Kinerja 2025 dan Rencana Kerja 2026
Kompolnas Apresiasi Kerja Sama Polri-KontraS Ungkap Kasus Orang Hilang dan Penemuan Kerangka Manusia di Kwitang
Kasad Dorong SDM Hukum Militer Jadi Pilar Modernisasi TNI AD

Sanksi bersepeda motor Mabuk

Pasal 283 UU LLAJ

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)

Previous Page12345678Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Andrea H Poeloengan, Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak, kompolnas, Pengeroyokan Boyolali
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak dalam acara Rosi Kompas TV menyayangkan pihak-pihak yang cepat mengambil kesimpulan salah. Dugaan Kasus Pengeroyokan di Boyolali, Kasad: Jangan Tarik Kesimpulan Sepihak, TNI Tetap Netral
Next Article Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima. Foto parlementaria Komisi VI DPR Bakal Panggil Mendag Bahas Polemik Bansos Jelang Pemilu

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260720 WA00612
HeadlineHukum

KPK Panggil 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Bakal Ditahan?

Headline
Meski Tarif Naik, Ratusan WNI Tetap Ajukan Lepas Kewarganegaraan
22 Jul 2026, 08:03
Jakarta Raya
Pita Kuning Ajak Anak Pejuang Kanker Berkarya dan Berekspresi di Hari Anak Nasional
22 Jul 2026, 16:30
Jakarta Raya
ABTI DKI Jakarta Resmi Dilantik, Joshua Franklin Siahaan: Kita Kolaborasi Untuk Prestasi Bola Tangan
22 Jul 2026, 12:56
Ekonomi
Terbitkan Surat Edaran Percepatan Sertipikasi Tanah MBR, Menteri Nusron: Manfaat Program Pemerintah Dapat Dirasakan Secara Utuh
22 Jul 2026, 13:59
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?