IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK merespon putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Atas putusan itu, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan pihaknya menghormati putusan yang ditetapkan oleh pengadilan tersebut.
“Pada prinsipnya sikap kita semua terhadap setiap putusan Majelis Hakim itu menghormatinya. Termasuk dalam sidang praperadilan dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Wamenkumham Sdr EOSH (Edward Omar Sharif Hiariej),” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan tertulis, Selasa (30/1/2024).
Kendati demikian, Ali menyatakan, KPK tengah menunggu risalah lengkap putusan sidang praperadilan guna dipelajari lebih lanjut.
“KPK akan menunggu risalah putusan lengkap sidang praperadilan ini lebih dahulu untuk kami pelajari guna menentukan langkah-langkah hukum berikutnya,” tambah diam
Sebab, menurutnya, pihaknya selalu berpegang pada pedoman yang setidaknya punya dua alat bukti dalam menetapkan tersangkaelah dipatuhi.