“Objek sidang praperadilan ini hanya menyangkut sisi syarat formil, sehingga tentu tidak menyangkut substansi atau materi pokok perkaranya,” ucap Ali.
Sebagaimana diketahui, PN Jaksel sebelumnya telah mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Atas putusan tersebut, maka penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tidak sah secara hukum.
“Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (KPK) terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata hakim tunggal, Estiono saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (30/1/2024).
Selain itu, Estiono juga menghukum KPK selaku termohon untuk membayar biaya perkara gugatan praperadilan yang dilayangkan Eddy Hiariej tersebut.
“Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” tambah dia. (Yudha Krastawan)