IPOL.ID – Kasus pembunuhan Sutomo pedagang kios semangka di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, didalami Unit Reskrim Polsek Kramat Jati pada unsur perencanaan yang bisa saja melekat oleh tersangka Dede Jaya, 28.
Terkait hal itu, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Leonardus Simarmata menegaskan, pihaknya masih mendalami apa tindakan tersangka, Dede Jaya merupakan pembunuhan berencana atau tidak.
“Terkait dengan adanya waktu yang panjang dan lain-lain, perencanaan, itu kami gali lebih dalam, dalam pemeriksaan,” ujar Kombes Leonardus di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (9/1).
Polres Metro Jakarta Timur menyatakan dari hasil penyidikan, tersangka Dede memang sudah membeli air keras secara online sejak bulan Desember 2023 lalu, dan menyiapkan sebilah celurit.
Tapi kini Dede masih disangkakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, juncto Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan mengakibatkan kematian.
“Ini (penanganan kasus pembunuhan Sutomo) kita harus segera menetapkan dulu kasus ini untuk tersangkanya siapa,” tegas Kapolres.