Penyidik menyatakan masih perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan apa tersangka Dede dapat dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Leonardus menekankan, dalam kasus pembunuhan ini pihaknya sudah mengamankan barang bukti berupa sebuah botol plastik warna hitam untuk wadah air keras yang digunakan tersangka menyiram Sutomo.
“Kemudian sebilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu coklat dan sarung warna coklat. Satu potong hoodie sweater warna hijau dan satu potong celana panjang dikenakan tersangka saat kejadian,” bebernya.
Sebelumnya, Sutomo yang merupakan pedagang kios semangka di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur menjadi korban pembunuhan pada Senin (8/1) sekitar pukul 01.00 WIB.
Awal kejadian korban sedang melayani pembeli tiba-tiba dihampiri dan diserang seorang pria yang mengenakan slayer penutup muka, dan tudung jaket sehingga wajahnya sulit dikenali.
Korban mengalami luka diduga akibat siraman air keras pada bagian sekitar wajah dan leher, pemukulan pada kepala, serta empat luka bacok celurit pada punggung dan kaki.

