Lebih jauh, diutarakannya, dalam melancarkan aksinya bersama tersangka E, HS membekali diri dengan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver.
“Jadi keduanya bergantian. Saat E ‘memetik’, E yang memegang senpi, sedangkan HS bertugas sebagai spion. Begitu sebaliknya. Penyidikan mendalam kami ini adalah kelompok Lampung yang beranggotakan 11 orang,” beber Kapolsek pada awak media.
Dalam kasusnya, sepucuk senjata api rakitan jenis revolver, lima butir peluru kaliber 9 mm, lima mata kunci, anak kunci, kunci leter L, kunci magnet, tas berwarna hitam dan satu unit sepeda motor Honda diamankan sebagai barang bukti kejahatan.
Atas perbuatannya, tersangka HS disangkakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Menguasai Senjata Api, dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
“Untuk data temannya sudah kami ketahui, termasuk senpi yang mereka gunakan, mereka beli di Daerah Lampung seharga Rp 3,5 juta. Amunisi per butir Rp200 ribu,” tutup Binsar. (Joesvicar Iqbal)