IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa puluhan narapidana yang pernah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Pemeriksaan tersebut untuk mendalami adanya dugaan keterlibatan 93 oknum lembaga antirasuah dalam praktik rasuah tersebut.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan pemeriksaan puluhan narapidana tersebut dilakukan di sejumlah tempat.
“Kami harus melakukan pemeriksaan di Jakarta, Bekasi, di Kalimantan Timur, dan di beberapa tempat-tempat lain yang para tahanan yang diduga dulu kemudian terlibat dalam proses-proses kecurangan di Rutan Cabang KPK,” ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (23/1/2024).
Lebih lanjut, Ali menegaskan jumlah mantan tahanan atau narapidana yang telah diperiksa oleh pihaknya tercatat sebanyak 45 narapidana.
“Kalau untuk mantan tahanan atau narapidana sekitar 45 lebih yang sudah dilakukan pemeriksaan selain dari pihak lain,” ucap Ali.
Selain narapidana, tambahnya juga terdapat sejumlah pihak yang turut diperiksa baik dari pihak swasta hingga penjaga Rutan. Total pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik pungli rutan tersebut, ujar Ali, kini sebanyak 191 orang.